SAMUDERA NEWS– Pemerintah telah memastikan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai mekanismenya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 akan dilakukan mulai 24 hingga 31 Desember 2024. Meski demikian, pengumuman tersebut tidak dilakukan serentak oleh setiap instansi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing.
PLT Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi ditandatangani secara digital oleh BKN sebelum diumumkan kepada publik. Proses pengolahan nilai sempat mengalami kendala, seperti permohonan perubahan status kelulusan dan perubahan nilai afirmasi yang mempengaruhi peringkat peserta.
Solusi bagi Honorer yang Tidak Lolos Seleksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abas Subagja, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan status 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Meski begitu, mengangkat semua honorer menjadi ASN atau PPPK penuh tidak memungkinkan karena keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan opsi untuk mengangkat honorer yang tidak lolos seleksi sebagai PPPK paruh waktu. Syaratnya, mereka harus mengikuti seleksi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas.
Seleksi tahap kedua, yang mencakup honorer yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi tahap pertama atau gagal pada seleksi administrasi CPNS, memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mendaftar di tahap pertama namun terdaftar dalam database BKN.
Target Penyelesaian Masalah Honorer
Pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan masalah status tenaga honorer hingga Desember 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam seleksi PPPK 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.***












