SAMUDERA NEWS — Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai. Bagi para peserta, mengetahui jadwal tes dan aturan yang berlaku sangat penting agar dapat mempersiapkan diri dengan maksimal.
Pelaksanaan SKB CPNS 2024 dimulai pada 20 November lalu dan akan berlangsung hingga 17 Desember 2024. Proses ujian ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tes CAT (Computer Assisted Test) dan Non-CAT. Masing-masing jenis tes memiliki jadwal dan mekanisme yang berbeda, sehingga peserta harus cermat mengikuti petunjuk yang berlaku.
Jadwal Tes SKB CPNS 2024
Tes SKB Non-CAT:
– 20 November – 17 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT
Tes SKB dengan CAT:
– 20-22 November 2024: Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT
– 23-25 November 2024: Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta
– 26-28 November 2024: Penarikan data final SKB CPNS
– 29 November – 3 Desember 2024: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
– 4-8 Desember 2024: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
– 9-20 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS
Proses Evaluasi:
– 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025: Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS
– 5-12 Januari 2025: Pengumuman hasil seleksi CPNS
Aturan Tes SKB CPNS 2024
Penting bagi peserta untuk memahami aturan mengenai tes CAT dan Non-CAT. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
– SKB tambahan: Instansi pusat dapat menambah hingga tiga jenis tes tambahan untuk jabatan tertentu. Nilai SKB tambahan akan dihitung dengan bobot kumulatif maksimal 50% dari total nilai SKB. Jika tes wawancara termasuk dalam SKB tambahan, bobotnya paling tinggi 10%.
– Instansi daerah: Instansi pemerintah daerah juga menggunakan sistem CAT BKN, namun untuk jabatan yang memerlukan keahlian khusus, mereka dapat menambahkan satu jenis tes tambahan dengan bobot maksimal 40%. Tes utama dengan CAT BKN akan memiliki bobot minimal 60%.
– Pedoman SKB Non-CAT tambahan: Jika ada SKB tambahan yang bersifat manual, instansi terkait harus menyusun pedoman yang mencakup jenis tes, pokok substansi yang dinilai, kompetensi penguji, serta bobot penilaiannya.
Jenis Tes SKB 2024
Berikut adalah beberapa jenis tes yang termasuk dalam SKB CPNS 2024:
1. Psikotes:
– Tes Potensi Akademik
– Tes Kemampuan Bahasa Asing
– Tes Kesehatan Jiwa
– Tes Kesegaran Jasmani/Kesamaptaan
– Tes Praktek Kerja
– Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
2. Wawancara:
– Tes sesuai dengan persyaratan jabatan
Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan matang, baik dalam menghadapi tes CAT maupun Non-CAT. Pastikan untuk memperhatikan setiap detail jadwal dan aturan yang berlaku agar bisa mengikuti seleksi dengan lancar.***










