• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Ketika SMA Siger Berdiri Tanpa Badan Hukum

MeldabyMelda
03/02/2026
in PENDIDIKAN
Ketika SMA Siger Berdiri Tanpa Badan Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada aspek fundamental pendirian sekolah swasta, yakni keberadaan badan hukum penyelenggara. Berdasarkan penelusuran dokumen dan ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, operasional SMA Siger yang dimulai sebelum terbitnya akta badan hukum memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan regulasi.

SMA Siger Mulai Beroperasi Sebelum Akta Terbit

SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung mulai menyelenggarakan penerimaan dan kegiatan pendidikan pada 9–10 Juli 2025. Sekolah ini diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan didirikan oleh Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Eva Dwiana serta menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Asisten Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Dalam praktiknya, SMA Siger telah melakukan kegiatan operasional pendidikan, termasuk penerimaan peserta didik, meskipun akta notaris badan penyelenggara baru terbit pada 31 Juli 2025. Rentang waktu ini menjadi titik krusial dalam menilai kesesuaian penyelenggaraan SMA Siger dengan regulasi yang berlaku.

BeritaLainnya

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

Permendikbud 36 Tahun 2014 dan Syarat Badan Hukum

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 secara tegas mengatur pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum sekolah swasta menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Dengan demikian, operasional sekolah yang dilakukan sebelum badan hukum terbentuk berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud 36 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena SMA Swasta Siger diketahui menempati aset negara dalam pelaksanaan kegiatan pendidikannya. Penggunaan fasilitas negara oleh sekolah swasta menuntut kepastian hukum yang kuat, baik dari sisi badan penyelenggara maupun perizinan operasional.

Pandangan Disdikbud Provinsi Lampung

Kajian mengenai kewajiban badan hukum ini selaras dengan pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disampaikan kepada penggiat publik Abdullah Sani dalam sebuah diskusi mengenai izin pendirian sekolah.

Dalam pernyataan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa pembentukan badan hukum merupakan syarat awal yang harus dipenuhi sebelum sekolah swasta memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan pendidikan. Tanpa badan hukum, penyelenggaraan pendidikan dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa operasional SMA Siger sebelum terbitnya akta notaris perlu dikaji secara hukum dan administratif.

Implikasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Penyelenggaraan SMA Swasta Siger juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebagai sekolah swasta yang menerima dukungan APBD, kepastian status badan hukum menjadi krusial untuk menjamin transparansi, pertanggungjawaban keuangan, dan perlindungan hak peserta didik.

Tanpa badan hukum yang sah pada saat awal operasional, posisi sekolah, peserta didik, dan pemerintah daerah berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum. Kondisi ini dapat berdampak pada pengakuan administratif peserta didik serta legitimasi kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Badan Hukum Sekolah Swastabansosizin pendirian sekolahPendidikan Bandar LampungPermendikbud 36 Tahun 2014SMA SIGER
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

SMA Siger, Antara Niat Menekan Putus Sekolah dan Risiko Regulasi

Next Post

Izin Operasional Ditolak, SMA Siger Diminta Hentikan Kegiatan

Related Posts

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan
Berita

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

23/10/2026
Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global
PENDIDIKAN

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

22/10/2026
Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima
PENDIDIKAN

Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima

15/10/2026
Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan
PENDIDIKAN

Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan

09/10/2026
Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah
PENDIDIKAN

Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah

28/09/2026
Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah
PENDIDIKAN

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

27/09/2026
Next Post
Izin Operasional Ditolak, SMA Siger Diminta Hentikan Kegiatan

Izin Operasional Ditolak, SMA Siger Diminta Hentikan Kegiatan

Capping Day 2026, STIKes Baitul Hikmah Siapkan Tenaga Kesehatan Humanis

Capping Day 2026, STIKes Baitul Hikmah Siapkan Tenaga Kesehatan Humanis

Pembinaan Berbuah Hasil, Panen Pokcoy Warnai Program Giatja Lapas Kalianda

Pembinaan Berbuah Hasil, Panen Pokcoy Warnai Program Giatja Lapas Kalianda

Viral Rekaman CCTV, LSM PRO RAKYAT Tuntut BK DPRD Tegas pada Oknum Legislator

Viral Rekaman CCTV, LSM PRO RAKYAT Tuntut BK DPRD Tegas pada Oknum Legislator

Rumah Pengedar Narkoba di Pesawaran Digerebek, Polisi Amankan Sabu

Rumah Pengedar Narkoba di Pesawaran Digerebek, Polisi Amankan Sabu

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In