SAMUDERA NEWS– Kasus SMA Swasta Siger kembali mencuat setelah Darmawan Purba, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung sekaligus Sekjen Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan se-Indonesia (Adipsi), memberikan dukungan terhadap langkah sekolah yang diduga melanggar regulasi.
Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Darmawan menyebut sekolah tersebut dijalankan dengan semangat kolaboratif, memanfaatkan gedung eksisting milik pemerintah kota, melibatkan tenaga pendidik lokal, komunitas pendidikan, dan membuka kemitraan dengan berbagai pihak. Ia menekankan bahwa inilah bentuk birokrasi yang berani menembus batas kewenangan demi inovasi pendidikan.
Namun pernyataan ini menuai kritik tajam. Anggaran puluhan miliar rupiah yang digunakan untuk SMA Swasta Siger dianggap belum melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua DPRD dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung mengaku belum ada pembahasan atau pengesahan anggaran sekolah tersebut.
SMA Swasta Siger pun dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Dugaan pelanggaran ini mencakup penggunaan fasilitas SMP Negeri sehingga berdampak pada jam belajar peserta didik.
Selain itu, kepemilikan sekolah ini belum jelas. Salah satu wali murid menyebut ketua yayasan sekolah adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Praktisi pendidikan menyoroti langkah door to door camat dan lurah dalam mencari data siswa untuk program PIP, yang menurut mereka berpotensi disalahgunakan untuk mengiming-imingi beasiswa ke SMA Swasta Siger.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Sunardi, menegaskan agar data siswa tidak diberikan ke pihak tidak berwenang tanpa surat resmi. Menurutnya, pengumpulan data yang dilakukan secara masif dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Kontroversi ini juga terkait dugaan intervensi politik. Partai Gerindra, melalui Ketua DPD Lampung, disebut mendukung langkah tersebut, yang sebelumnya terkait Pilkada 2024. Praktisi pendidikan menilai sekolah ini tidak bersaing secara sehat dengan swasta lain, tetapi justru digunakan untuk memuluskan langkah-langkah tertentu pemerintah kota.
Ironisnya, pernyataan dosen akademik yang mendukung langkah culas ini dianggap bertentangan dengan fakta di lapangan, di mana SMA Swasta Siger masih sepi peminat, belum terdaftar di dapodik, dan beroperasi tanpa mekanisme resmi. Dugaan penyalahgunaan dana, pelanggaran regulasi, dan intervensi politik membuat kontroversi ini menjadi sorotan publik luas.***












