SAMUDERA NEWS– Bagi pelamar CPNS 2024 yang menerima kode P/L-2 pada hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB, meskipun tidak lulus pada pilihan pertama, mereka tetap berkesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Namun, instansi yang diterima akan berbeda dari pilihan awal.
Apa Itu Kode P/L-2?
Kode P/L-2 menunjukkan bahwa pelamar masih memenuhi syarat untuk dilantik menjadi PNS, meskipun tidak diterima pada posisi atau instansi yang dipilih pertama kali. Sebagai contoh, pelamar A melamar untuk formasi di sebuah Puskesmas di wilayah domisilinya namun tidak lolos. Pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB, pelamar A menerima kode P/L-2, yang menunjukkan ia diterima untuk formasi yang sama, tetapi di instansi atau lembaga yang berbeda.
Pengisian Formasi Kosong
Kode P/L-2 diberikan kepada pelamar yang diterima pada formasi yang sebelumnya kosong, dan sekarang diisi oleh peserta CPNS 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024, hal ini diatur dalam Pasal 47, ayat 5. Menurut peraturan tersebut, instansi pemerintah dapat mengisi formasi yang kosong atau belum terpenuhi dengan menggunakan sistem perangkingan nilai, dengan mengutamakan pelamar dengan peringkat terbaik.
Kualifikasi yang Sama
Penting untuk dicatat bahwa meskipun formasi diinstansi yang berbeda, pelamar yang menerima kode P/L-2 tetap harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan jabatan yang sama seperti yang tertera pada formasi awal. Ini memastikan bahwa meskipun lokasi penempatan berubah, kompetensi yang dibutuhkan tetap sesuai.
Keputusan Instansi Terkait Pengisian Formasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa seluruh keputusan mengenai pengisian formasi kosong ini diserahkan kepada instansi masing-masing. Pengisian akan mengikuti pedoman yang tercantum dalam Pasal 6 PermenPAN RB terkait pengadaan CPNS 2024.
“Keputusan mengenai pengisian formasi kosong bergantung pada keputusan masing-masing instansi, dengan pedoman yang sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut,” ujar BKN.***












