SAMUDERA NEWS– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Lampung tercatat mengalami defisit hingga Rp20,80 triliun per 13 Desember 2024. Defisit ini terjadi akibat realisasi belanja negara yang melebihi perkiraan, meskipun pendapatan negara juga menunjukkan peningkatan signifikan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Mohammad Dody Fachrudin, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Desember 2024, pendapatan negara mencapai Rp10,67 triliun, yang tercatat 93,63 persen dari target dan tumbuh 14,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja negara terealisasi sebesar Rp31,48 triliun, mencapai 93,76 persen dari pagu yang ditetapkan dan mengalami pertumbuhan 12,73 persen (yoy).
“Dengan kondisi ini, APBN di Lampung defisit sebesar Rp20,80 triliun, atau mengalami pelebaran sebesar 11,16 persen dibandingkan tahun lalu,” jelas Dody.
Defisit ini, menurut Dody, mencerminkan upaya APBN yang bekerja secara ekspansif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Lampung di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut.
APBN 2025: Menghadapi Transisi Pemerintahan dengan Optimisme
Dody juga menjelaskan bahwa APBN tahun anggaran 2025 dirancang di tengah transisi pemerintahan, dengan semangat keberlanjutan dan optimisme. Namun, pemerintah tetap berhati-hati dan waspada terhadap dinamika ekonomi global dan nasional. Desain APBN 2025 bertujuan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dan memberikan ruang untuk pelaksanaan program pemerintahan mendatang.
Kenaikan PPN: Dampak Ekonomi Signifikan untuk Lampung
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Lampung, Asrian Hendi Cahya, menilai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan di Provinsi Lampung. Kenaikan ini, menurut Asrian, berpotensi membebani pelaku usaha dan masyarakat, yang akhirnya dapat mempengaruhi daya beli dan pertumbuhan investasi.
“Dampak langsung dari kenaikan PPN adalah meningkatnya biaya transaksi, yang akan menyebabkan harga barang dan jasa naik. Kenaikan harga ini pada akhirnya akan menurunkan permintaan masyarakat, yang berujung pada penurunan produksi,” ujar Asrian.
Ia juga memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN akan berpotensi membuat harga barang dan jasa naik sekitar 9 persen. “Kenaikan 1 persen dari PPN, yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen, sama dengan kenaikan harga sekitar 9 persen,” tambahnya.
Dengan situasi ini, para pelaku ekonomi di Lampung dihadapkan pada tantangan berat, baik dari sisi pendapatan maupun biaya operasional yang semakin membengkak.***












