• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Polemik SMA Siger Memanas, Wacana Dana Rp10 Miliar Tuai Kontroversi

MeldabyMelda
12/02/2026
in PENDIDIKAN
Polemik SMA Siger Memanas, Wacana Dana Rp10 Miliar Tuai Kontroversi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru. Di tengah kontroversi pernyataan anggaran Rp10 miliar dari Wali Kota, Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Unit Tipidter bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran izin operasional sekolah tersebut.

Kontroversi Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Kota Bandar Lampung sempat geger pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah Wali Kota Eva Dwiana merespons penolakan rekomendasi izin operasional SMA Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Alih-alih meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memenuhi ketentuan perizinan, Eva Dwiana menyatakan rencana penganggaran dana Rp10 miliar pada tahun berikutnya.

BeritaLainnya

Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme

BOSDA Bandar Lampung Mandek, Sekolah Mengaku Terpaksa Andalkan Sumbangan Wali Murid

“Tahun depan ini kita tambahkan Rp10 miliar,” ujarnya sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik. Sebab, polemik SMA Siger bukan sekadar soal anggaran, melainkan menyangkut legalitas penyelenggaraan pendidikan dan potensi konsekuensi hukum.

ADVERTISEMENT

Ancaman 10 Tahun Penjara dalam UU Sisdiknas

Pertanyaan pun mengemuka: Rp10 miliar anggaran atau ancaman pidana 10 tahun penjara?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 71 menegaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional sesuai rekomendasi Disdikbud Provinsi Lampung.

Pengamat kebijakan publik menilai aspek legalitas tidak boleh diabaikan. “Pendidikan adalah sektor strategis. Jika ada persoalan izin operasional, maka penyelesaiannya harus sesuai regulasi, bukan sekadar solusi anggaran,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Saat ini, kasus SMA Siger tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan dugaan pelanggaran diajukan oleh Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka di antaranya Danny Waluyo Jati dari Disdikbud Provinsi Lampung dan Satria Utama dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta Kepala SMA Siger 2, dan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI.

Masa Depan SMA Siger di Ujung Proses Hukum

Perkembangan kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas masyarakat Bandar Lampung. Di satu sisi, ada wacana dukungan anggaran Rp10 miliar. Di sisi lain, terdapat potensi konsekuensi hukum berdasarkan UU Sisdiknas jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik SMA Siger ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ditreskrimsus Polda LampungEva DwianaIzin Operasional Sekolahpolemik pendidikan LampungSMA SIGERSMA Siger Bandar LampungTipidter Polda LampungUU Sisdiknas Pasal 71
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dari Kupu-Kupu dan Bunga hingga Rumah Tangga, Simbol Makna dalam Puisi Lampung

Next Post

DEMA UIN Lampung Gugat Kebijakan Pemkot Terkait SMA Siger

Related Posts

Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme
PENDIDIKAN

Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme

11/05/2026
BOSDA Bandar Lampung Mandek, Sekolah Mengaku Terpaksa Andalkan Sumbangan Wali Murid
PENDIDIKAN

BOSDA Bandar Lampung Mandek, Sekolah Mengaku Terpaksa Andalkan Sumbangan Wali Murid

11/05/2026
Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten
PENDIDIKAN

Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten

08/05/2026
Kontroversi Pendidikan Bandar Lampung: Ramdhan Jadi “Pelor Peredam”?
PENDIDIKAN

Kontroversi Pendidikan Bandar Lampung: Ramdhan Jadi “Pelor Peredam”?

08/04/2026
Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger
PENDIDIKAN

Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger

03/04/2026
Dapodik Belum Ada, Siswa SMA Siger Berisiko Mengulang Kelas
PENDIDIKAN

Dapodik Belum Ada, Siswa SMA Siger Berisiko Mengulang Kelas

03/04/2026
Next Post
DEMA UIN Lampung Gugat Kebijakan Pemkot Terkait SMA Siger

DEMA UIN Lampung Gugat Kebijakan Pemkot Terkait SMA Siger

Tak Ada Titipan, KSOP Panjang Selesaikan Pengukuran 25 Kapal Wisata

Tak Ada Titipan, KSOP Panjang Selesaikan Pengukuran 25 Kapal Wisata

Pesawaran Cetak SDM Tangguh Lewat Diklat Advanced Fire Fighting

Pesawaran Cetak SDM Tangguh Lewat Diklat Advanced Fire Fighting

Aliran Dana ke Yayasan dan Proyek Gedung, Tata Kelola Anggaran Dipertanyakan

Aliran Dana ke Yayasan dan Proyek Gedung, Tata Kelola Anggaran Dipertanyakan

BPK Periksa LKPD 2025, Lampung Selatan Optimistis Jaga Opini WTP

BPK Periksa LKPD 2025, Lampung Selatan Optimistis Jaga Opini WTP

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In