SAMUDERA NEWS– PT Taspen telah menyiapkan beasiswa pendidikan khusus untuk anak-anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alokasi besaran yang telah ditetapkan. Namun, untuk mengajukan beasiswa ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Beasiswa ini hanya diberikan kepada anak-anak PNS yang orang tuanya sudah meninggal dunia. Selain itu, anak-anak tersebut harus memenuhi kriteria usia dan status pendidikan tertentu yang telah ditentukan oleh PT Taspen.
Berikut adalah syarat-syarat lain yang harus dipenuhi:
- Anak yang berhak mendapatkan beasiswa adalah yang belum memasuki usia sekolah atau masih bersekolah, termasuk tingkat perguruan tinggi.
- Usia maksimal penerima beasiswa adalah 25 tahun.
- Anak tersebut harus belum menikah dan belum bekerja. Jika sudah menikah atau bekerja, maka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa ini.
Adapun besaran bantuan beasiswa pendidikan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Anak yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat SD sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 45 juta.
- Anak yang sudah masuk SMP sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 35 juta.
- Anak yang sudah duduk di SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 25 juta.
- Anak yang sudah berpendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat akan menerima bantuan sebesar Rp 15 juta.
Perlu dicatat bahwa bantuan ini hanya diberikan maksimal untuk dua orang anak per keluarga.***












