SAMUDERA NEWS- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan anggaran untuk pembayaran tenaga honorer yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah yang dipimpin Kepala SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, menerima Dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp410.850.000. Dana tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sebanyak 925 siswa.
Namun, dari total anggaran tersebut, sekolah dilaporkan mengalokasikan Rp138.444.000 untuk pembayaran honor tenaga non-ASN atau sekitar 33,7 persen dari total dana yang diterima.
Sementara itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor tenaga non-ASN dibatasi paling banyak 20 persen dari total dana yang diterima satuan pendidikan.
Pemerhati Pendidikan Soroti Dugaan Pelanggaran
Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung, Kris Manik Aji Chandra, SH., CM., menilai apabila data tersebut benar, maka penggunaan anggaran tersebut perlu menjadi perhatian aparat pengawas karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembatasan alokasi maksimal 20 persen dibuat agar sebagian besar Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.
> “Apabila realisasi penggunaan dana untuk honor tenaga non-ASN benar melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi. Dana BOS sejatinya diprioritaskan untuk mendukung proses belajar mengajar sehingga penggunaannya harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Kris Manik.
Minta Dilakukan Audit
Selain sebagai pemerhati pendidikan, Kris Manik yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan terhadap petunjuk teknis penggunaan Dana BOS maupun unsur penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Semua harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada mekanisme hukum dan sanksi administratif yang dapat diterapkan sesuai hasil audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Desak Pengawasan oleh Aparat Berwenang
Kris Manik juga meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif.
Ia berharap Inspektorat Kota Bandar Lampung dapat melakukan audit terhadap realisasi penggunaan Dana BOS SDN 2 Rawa Laut. Selain itu, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
“Kami berharap dilakukan audit secara menyeluruh agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan ketentuan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka proses penegakan aturan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak SDN 2 Rawa Laut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan Dana BOS tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.***








