SAMUDERA NEWS – Untuk calon mahasiswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah, berikut panduan lengkap cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) baik secara online maupun offline.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah solusi bagi mahasiswa kurang mampu untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Proses pengajuan KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Berikut adalah langkah-langkah mengurus SKTM yang menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan KIP Kuliah:
Cara Online:
1. Unduh aplikasi SIpraja dari Playstore.
2. Buat akun pada aplikasi tersebut.
3. Verifikasi akun yang akan dilakukan oleh operator desa.
4. Ajukan pembuatan SKTM tipe B di kecamatan.
5. Unggah KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
6. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
7. Operator Kecamatan akan melakukan verifikasi.
8. Jika data sesuai, SKTM akan diterbitkan.
9. Cetak SKTM dan serahkan kepada mahasiswa.
Cara Offline:
1. Datang ke kelurahan atau desa dengan membawa surat rekomendasi dari RT.
2. Dokumen pemohon akan diperiksa oleh petugas.
3. Operator akan melakukan verifikasi langsung terhadap pemohon.
4. Setelah disetujui, SKTM akan dibuat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon mahasiswa dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui KIP Kuliah dengan lebih mudah.












