• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home TEKNO OTO

Perpanjang STNK Sekarang Bisa Dilakukan Secara Online Hanya dengan HP

Sava MentaribySava Mentari
20/06/2024
in TEKNO OTO
Perpanjang STNK Sekarang Bisa Dilakukan Secara Online Hanya dengan HP
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Samsat kini menyediakan layanan terbaru untuk perpanjang STNK secara online, yang dapat diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.

Teknologi semakin memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu mengunjungi langsung kantor Samsat. Metode ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK dari kenyamanan rumah mereka sendiri.

Prosedur untuk perpanjang STNK secara online dengan HP sebagai berikut:

BeritaLainnya

Tips Aman Berkendara dengan Mobil Listrik Saat Musim Hujan

Toyota Luncurkan Mobil Listrik bZ7 dengan Desain Mewah dan Futuristik

1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi untuk pengguna baru.

ADVERTISEMENT

3. Masukkan NIK, nama, nomor HP, dan email yang masih aktif.

4. Lakukan verifikasi KTP dan konfirmasi identitas dengan selfie.

5. Verifikasi email melalui link yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.

6. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.

7. Pilih menu untuk menambahkan data kendaraan bermotor.

8. Tentukan apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam satu KK.

9. Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nopol) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

10. Pilih nomor plat kendaraan yang akan diperpanjang.

11. Tampilkan informasi mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

12. Pilih opsi untuk mengirimkan dokumen TBPKP ke alamat rumah.

13. Tampilkan ringkasan biaya yang perlu dibayarkan.

14. Lanjutkan untuk melakukan pembayaran.

15. Tunggu hingga TBPKP (Tanda Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor) diantar ke alamat rumah Anda.

Dengan menggunakan teknologi ini, perpanjang STNK menjadi lebih praktis dan efisien bagi seluruh masyarakat, meminimalkan kebutuhan untuk datang ke kantor Samsat secara langsung.***

Tags: Perpanjang stnk
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Berita Terbaru: Lima Daerah Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024

Next Post

Begini Cara Mudah Unduh Video Instagram dengan Cepat

Related Posts

Tips Aman Berkendara dengan Mobil Listrik Saat Musim Hujan
TEKNO OTO

Tips Aman Berkendara dengan Mobil Listrik Saat Musim Hujan

24/11/2024
Toyota Luncurkan Mobil Listrik bZ7 dengan Desain Mewah dan Futuristik
TEKNO OTO

Toyota Luncurkan Mobil Listrik bZ7 dengan Desain Mewah dan Futuristik

24/11/2024
Hati-Hati Menggunakan Handphone Saat Berkendara! Ini Pasal dan Denda Tilang Elektronik
TEKNO OTO

Hati-Hati Menggunakan Handphone Saat Berkendara! Ini Pasal dan Denda Tilang Elektronik

14/08/2024
Waspada! 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online Melalui ETLE
TEKNO OTO

Waspada! 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online Melalui ETLE

14/08/2024
Tips dan Cara Merawat Mobil Listrik dengan Benar
TEKNO OTO

Tips dan Cara Merawat Mobil Listrik dengan Benar

12/08/2024
Komparasi Spesifikasi dan Fitur: Wuling Air EV Standard Range vs. DFSK Seres E1 L-Type
TEKNO OTO

Komparasi Spesifikasi dan Fitur: Wuling Air EV Standard Range vs. DFSK Seres E1 L-Type

12/08/2024
Next Post
Begini Cara Mudah Unduh Video Instagram dengan Cepat

Begini Cara Mudah Unduh Video Instagram dengan Cepat

Head-to-Head: Vivo X Fold3 dan Samsung Z Fold 6, Mana yang Lebih Unggul?

Head-to-Head: Vivo X Fold3 dan Samsung Z Fold 6, Mana yang Lebih Unggul?

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Budidaya Udang Vanamei di Way Muli

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Budidaya Udang Vanamei di Way Muli

Kapolda Lampung: Idul Adha, Momen Ketaatan, Keikhlasan, dan Berbagi

Kapolda Lampung: Idul Adha, Momen Ketaatan, Keikhlasan, dan Berbagi

Kapolda Lampung Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tri Brata Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Kapolda Lampung Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tri Brata Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In