SAMUDERA NEWS – Samsat kini menyediakan layanan terbaru untuk perpanjang STNK secara online, yang dapat diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.
Teknologi semakin memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu mengunjungi langsung kantor Samsat. Metode ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK dari kenyamanan rumah mereka sendiri.
Prosedur untuk perpanjang STNK secara online dengan HP sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi untuk pengguna baru.
3. Masukkan NIK, nama, nomor HP, dan email yang masih aktif.
4. Lakukan verifikasi KTP dan konfirmasi identitas dengan selfie.
5. Verifikasi email melalui link yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
6. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
7. Pilih menu untuk menambahkan data kendaraan bermotor.
8. Tentukan apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam satu KK.
9. Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nopol) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
10. Pilih nomor plat kendaraan yang akan diperpanjang.
11. Tampilkan informasi mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
12. Pilih opsi untuk mengirimkan dokumen TBPKP ke alamat rumah.
13. Tampilkan ringkasan biaya yang perlu dibayarkan.
14. Lanjutkan untuk melakukan pembayaran.
15. Tunggu hingga TBPKP (Tanda Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor) diantar ke alamat rumah Anda.
Dengan menggunakan teknologi ini, perpanjang STNK menjadi lebih praktis dan efisien bagi seluruh masyarakat, meminimalkan kebutuhan untuk datang ke kantor Samsat secara langsung.***












