SAMUDRA SNEWS_ MENGURUS laporan polisi menjadi langkah awal yang krusial ketika seseorang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Laporan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk proses penegakan hukum yang menentukan apakah suatu peristiwa dapat diproses secara pidana. Namun, masih banyak warga yang bingung mengenai prosedur, dasar hukum, dan hak-haknya saat membuat laporan.
Secara umum, laporan polisi adalah pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh seseorang kepada aparat kepolisian tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya tindak pidana. Definisi ini merujuk pada Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebut laporan sebagai pemberitahuan karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang terjadinya peristiwa pidana.
Siapa yang dapat membuat lapor
polisi? Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis. Artinya, pelapor tidak harus selalu korban langsung.
Laporan polisi dapat dibuat di kantor
kepolisian terdekat, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda, tergantung pada jenis dan kompleksitas kasus. Dalam praktiknya, asas kemudahan pelayanan publik mengharuskan polisi menerima laporan di mana pun laporan itu diajukan, meski locus delicti berada di wilayah lain.
Apa saja yang perlu disiapkan? Pelapor umumnya diminta membawa identitas diri seperti KTP atau paspor, kronologi kejadian secara jelas, serta bukti awal yang relevan. Bukti tersebut dapat berupa foto, video, rekaman percakapan, dokumen, atau keterangan saksi. Meski bukti lengkap belum tersedia, laporan tetap dapat diterima sepanjang ada dugaan peristiwa pidana.
dengan penyampaian kronologi kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas kemudian menuangkan keterangan tersebut dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Pelapor berhak membaca kembali isi laporan sebelum menandatangani, untuk memastikan tidak ada kesalahan substansi.
Setelah laporan diterima, polisi wajib
memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa laporan telah tercatat dan menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Kewajiban ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tahap berikutnya adalah penyelidikan, yakni serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Jika ditemukan unsur pidana yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Dalam konteks hak pelapor, KUHAP
memberikan jaminan bahwa laporan tidak boleh diabaikan tanpa alasan hukum yang jelas. Jika laporan dihentikan, pelapor berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan (SP3). Selain itu, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam kasus kekerasan, kejahatan seksual, atau tindak pidana tertentu yang berisiko tinggi.
Meski demikian, tidak semua laporan otomatis diproses hingga pengadilan. Polisi dapat menilai apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, sengketa perdata, atau sekadar persoalan administratif. Di sinilah pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak keliru menilai jalur hukum yang ditempuh.
Dalam beberapa tahun terakhir,
kepolisian juga membuka kanal pelaporan daring melalui aplikasi dan layanan pengaduan resmi. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses keadilan dan meminimalkan hambatan geografis. Namun, untuk kasus kriminal serius, pelaporan langsung tetap dianjurkan agar pemeriksaan awal dapat dilakukan secara komprehensif.
Kritik publik terhadap penanganan laporan polisi masih kerap muncul, terutama terkait lambannya proses atau dugaan diskriminasi dalam penanganan perkara. Transparansi dan profesionalisme aparat menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Mengurus laporan polisi pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum. Dengan memahami prosedur dan dasar hukumnya, masyarakat diharapkan lebih berani melapor dan aktif mengawal proses hukum hingga tuntas.***







