SAMYDERA NEWS TTPHakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mempertanyakan keabsahan ijazah Aries Sandi Darma Putra dalam sidang sengketa Pilkada Pesawaran. Ia meminta kuasa hukum KPU Pesawaran menunjukkan bukti ijazah Aries Sandi, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Namun, pihak KPU tidak dapat memberikan dokumen tersebut.
Kuhukum KPU Pesawaran, Mario Andreansyah, menyatakan bahwa saat itu KPU telah melakukan penelitian administrasi bersama Bawaslu. Namun, ketika hakim menanyakan ijazah apa yang digunakan Aries Sandi pada tahun 2010, KPU tidak dapat memberikan jawaban jelas.
Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan gugatan sebelumnya di MK pada 2010, yang terkait dengan politik uang, bukan ijazah. Ia menekankan bahwa ketiadaan dokumen resmi membuat perkara ini semakin kompleks.
Hakim MK lainnya, Arsul Sani, juga mengungkapkan keheranannya karena Aries Sandi tidak memiliki salinan ijazahnya. “Jadi, ijazah hilang dan copynya juga tidak ada?” tanyanya.
Situasi ini membuat posisi Aries Sandi – Supriyanto semakin sulit, mengingat hingga persidangan berlangsung, pihaknya belum bisa memberikan bukti konkret terkait ijazah tersebut. MK akan melanjutkan perkara ini ke tahap sidang pembuktian yang akan diumumkan kKemudian.***







