SAMUDERA NEWS InsidePolitik – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti mengimpor tapioka ke Lampung.
Temuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II mengungkap bahwa sejumlah perusahaan di Lampung melakukan impor tapioka. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab rendahnya harga singkong di daerah tersebut.
Samsudin menekankan bahwa perusahaan yang melanggar aturan dalam Surat Edaran (SE) tentang tata niaga singkong akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya baru mendengar adanya impor tapioka masuk ke Lampung. Kami akan menelusuri dan berkoordinasi lebih lanjut,” ujar Samsudin.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga singkong sebesar Rp 1.400 per kilogram akan dikenakan tindakan tegas.
“Jika benar ada impor tapioka, kami akan segera bertindak tegas!” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak mengizinkan masuknya impor tapioka ke wilayahnya.
“Soal sanksi, kita lihat buktinya dulu. Jika sudah ada bukti kuat, baru kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Samsudin juga mengimbau seluruh perusahaan tapioka di Lampung untuk membeli singkong petani dengan harga yang telah disepakati.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tapioka di wilayahnya.
“Surat Edaran Gubernur sudah ada, dan harus dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong dari petani,” kata Samsudin.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan agar pabrik mematuhi aturan dan disiplin terhadap ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Lampung,” lanjutnya.***












