SAMUDERA NEWS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung, pada tahun 2019.
Dalam upaya memperdalam penyelidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung dipanggil oleh tim penyidik. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan data terkait potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.223.304.445 yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
“Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Way Rilau,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Senin, 3 Juni 2024.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Ricky menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tegas. Kejati Lampung akan terus melakukan pemeriksaan mendalam dan tidak ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, demi tegaknya hukum dan keadilan.












