SAMUDERA NEWS – Tiga muncikari ditangkap oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas tuduhan memperdagangkan anak di bawah umur.
Ketiga pelaku adalah AS (33), AR (28), dan AF (21). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di berbagai lokasi pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari seorang pengacara pada Kamis, 4 Juni 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Modus operandi mereka adalah menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada pria hidung belang dengan menawarkan iPhone sebagai insentif. iPhone tersebut dicicil dengan keuntungan dari hasil prostitusi sesuai kesepakatan,” ujar Dennis pada Rabu, 19 Juni 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 hingga Mei 2024.
“Aksi ini dilakukan di beberapa hotel di Bandar Lampung,” jelas Dennis.
Dennis juga menyebutkan bahwa para pelaku menjual korban dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
“Keuntungan dari penjualan korban digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Dennis.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lingerie berwarna pink dengan motif bunga dan dua unit HP.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan melengkapi berkas untuk penelitian tahap I ke pihak JPU Kejari Bandar Lampung,” pungkas Dennis.










