SAMUDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah konter di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AJ (19), warga Kecamatan Natar, ditangkap karena mencuri satu unit HP Samsung tipe A15 di sebuah konter.
“Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura melihat-lihat handphone untuk dibeli. Saat sedang mengecek handphone tersebut, tiba-tiba pelaku kabur,” kata Kapolsek Natar pada Rabu, 19 Juni 2024.
Tim Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku kini diamankan di Polsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban mengenai pencurian yang terjadi di Konter MAR CELL di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Pelaku kini diduga melanggar Pasal 362 KUHP.











