• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Nasib PSI dan PPP Pasca Penetapan Perolehan Suara oleh KPU

DindabyDinda
21/03/2024
in NEWS
Nasib PSI dan PPP Pasca Penetapan Perolehan Suara oleh KPU

Pasca penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai nasib Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pasca penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai nasib Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Apakah kedua partai ini lolos atau tidak?

Pertanyaan ini menjadi perhatian besar, terutama mengingat Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi. Di sisi lain, PPP memiliki pengurus yang dikenal luas, termasuk Sandiaga Uno, yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Banyak yang penasaran apakah kedua partai ini memenuhi ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Hasil penetapan perolehan suara oleh KPU pada Rabu (20/3/2024) menyebutkan bahwa PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen dari total suara nasional. Sementara itu, PSI hanya mampu mengumpulkan 4.260.169 suara atau sekitar 2,8 persen dari total.

Dengan perolehan suara di bawah ambang batas 4 persen, PSI dan PPP dinyatakan tidak lolos sebagai partai yang akan mendapatkan kursi di parlemen.

ADVERTISEMENT

Penetapan ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki figur-figur yang dikenal dan mendapat sorotan, namun dukungan pemilih kedua partai tersebut tidak mencukupi untuk melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Dalam artikel ini disajikan informasi mengenai nasib PSI dan PPP pasca penetapan perolehan suara oleh KPU, dengan bahasa yang menarik dan struktur jurnalistik yang memberikan gambaran jelas kepada pembaca.***

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)PPPPSI
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

SIMAK! Ini Jadwal Seleksi CPNS 2024

Next Post

Ini Urutan Parpol Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Ini Urutan Parpol Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024

Ini Urutan Parpol Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024

KABAR TERBARU 2024 BUAT HONORER! Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Berikut Ketentuannya

KABAR TERBARU 2024 BUAT HONORER! Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK Berikut Ketentuannya

Contoh Soal dan Kunci Jawaban Isu-Isu Kontemporer SMA Kelas 11

Contoh Soal dan Kunci Jawaban Isu-Isu Kontemporer SMA Kelas 11

Contoh Soal dan Kunci Jawaban Bilangan Bulat SMP Kelas 8

Contoh Soal dan Kunci Jawaban Bilangan Bulat SMP Kelas 8

Contoh Soal dan Kunci Jawaban tentang Prinsip-Prinsip Dasar Pancasila untuk SMA Kelas 11

Contoh Soal dan Kunci Jawaban tentang Prinsip-Prinsip Dasar Pancasila untuk SMA Kelas 11

Berita Terkini

  • Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
  • Ketua GKPL: Bedah Film “Pesta Babi” Bentuk Penyadaran Publik Soal Lingkungan Hidup
  • Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lampung, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Terlarang
  • Kasus Penipuan Online: Bagaimana Cara Melaporkannya
  • Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Pringsewu Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In