SAMUDERA NEWS- Kontroversi yang melibatkan Kasus TPS 19 Way Kandis terus menjadi sorotan, namun Bawaslu Kota Bandar Lampung tampaknya enggan memberikan tanggapannya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, yang dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp, memilih untuk mengarahkan pertanyaan kepada Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung sekaligus PIC Gakkumdu, Oddy Marsa JP.
“Harap ditujukan ke Kordiv PP sebagai PIC Gakkumdu,” tanggap Apriliwanda singkat.
Hingga siang hari ini, Jum’at (22/03/2024), pesan yang dikirimkan kepada Oddy Marsa JP belum juga mendapat respons.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, perdebatan mengenai kasus TPS 19 Way Kandis semakin memanas. Panji Padang Ratu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung yang aktif mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Bandar Lampung, secara tegas mempertanyakan keabsahan pernyataan saksi ahli Bawaslu terkait bukti yang dianggapnya lemah.
Panji menyoroti ketidakpuasan atas pernyataan Dr. Rini Fathonah, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa kejadian di TPS 19 Way Kandis tidak melanggar UU Pemilu.
Menurut Panji, terdapat bukti konkret berupa surat suara tercoblos atas nama Sidik Efendi, caleg DPRD Kota dari Partai PKS, dan Nettylia Sukri, caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat.
Meskipun Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilakukan, Panji masih meragukan keabsahan proses tersebut dan menduga adanya upaya kecurangan yang dilakukan secara sistematis. “Apakah mungkin surat suara tersebut tercoblos secara otomatis?” ujarnya sambil menuntut Bawaslu untuk mendapatkan pandangan kedua dari saksi ahli lainnya.
Panji juga menegaskan bahwa keterlibatan kedua caleg dalam insiden tersebut tidak dapat dipungkiri. “Itu tidak masuk akal,” katanya, mengindikasikan bahwa pelaku pencoblosan memiliki keterkaitan yang erat dengan Caleg Sidik Efendi dan Nettylia Sukri.
“Ibahwa seorang hantu yang melakukan tindakan tersebut tentu saja atas perintah seseorang, dan siapa lagi kalau bukan kedua caleg yang namanya tercoblos,” tegasnya.
Panji menyoroti aspek hukum terkait kemungkinan keterlibatan hantu dalam konteks pelanggaran pemilu. “Apakah hukum kita siap menerima bahwa hantu dapat melakukan kecurangan? Ini perlu dipertimbangkan dan diselidiki lebih lanjut,” ungkapnya.










