SAMUDERA NEWS- Sebuah pengumuman penting telah diungkapkan hari ini oleh pemerintah melalui PT Taspen (Persero) terkait dengan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Namun, ada perbedaan signifikan yang harus diperhatikan oleh ASN tertentu, dimana mereka hanya akan menerima THR sebesar 80 persen dari penghasilan mereka sebagai abdi negara.
Menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, untuk ASN golongan I sampai IV, THR akan diberikan secara penuh atau setara dengan 100 persen dari total penghasilan mereka, termasuk segala tunjangan yang telah disepakati.
Namun, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa ada satu golongan ASN yang akan menerima THR hanya sebesar 80 persen dari penghasilan yang mereka terima.
ASN yang dimaksud adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih berstatus sementara, yang akan diberikan THR sebesar 80 persen dari total gajinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Namun demikian, bagi CPNS yang telah diangkat secara penuh, mereka akan menerima THR sebesar 100 persen sesuai dengan hak yang mereka miliki.
Kondisi ini memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan dalam penyaluran THR bagi berbagai golongan ASN. Meskipun demikian, hal ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada semua abdi negara, termasuk ASN yang masih berstatus sementara.
Dengan demikian, diharapkan pengumuman ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait, dan penyaluran THR dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.***










