SAMUDERA NEWS – Aksi berjudi yang melibatkan empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Lampung, berakhir dengan penangkapan oleh aparat kepolisian.
Iptu Jumbadio, Kapolsek Pardasuka, menyatakan bahwa penangkapan terhadap empat pelaku judi kartu dilakukan pada Rabu (20/3) malam sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu rumah warga di Dusun Sidodadi, Pekon Selapan. Keempat pelaku yang diamankan adalah MS (56), AI (49), JI (53), dan SA (38).
Keempat pelaku berasal dari Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, ungkap Kapolsek Pardasuka, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Sabtu (23/3/2024) siang.
Selain keempat pelaku, lanjut Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 410 ribu dalam berbagai pecahan.
Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Tindakan represif dari kepolisian dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus tanggapan atas keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tersebut, jelasnya.
Keempat pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Pardasuka dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian, yang mengancam hukuman penjara selama 10 tahun. ***










