SAMUDERA NEWS– Anggota Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah di Kampung Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Selasa pagi, 3 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (43) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu klip plastik berisi sabu dan 15 paket kecil sabu siap edar. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital yang disembunyikan pelaku di bawah batu cor penutup meteran air.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, mengungkapkan, “Kami temukan total 16 paket sabu dan timbangan digital saat penggeledahan. Pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut dengan cara yang sangat terorganisir.”
Tersangka SB mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir setelah berhenti bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan pecel lele. SB menjalankan aktivitasnya dengan menunggu pelanggan di warung pecel di sekitar Pekon Ampai, menawarkan paket sabu dengan harga bervariasi antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah per paket.
“Dalam seminggu, SB bisa menjual sekitar 20 gram sabu dengan keuntungan hingga 3 juta rupiah,” tambah Kompol Gigih.
Pihak kepolisian kini tengah memburu IN, seorang pelaku yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram kepada SB. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kompol Gigih juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.***











