SAMUDERA NEWS— Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), terungkap bahwa salah satu pemicu utama tingginya angka korupsi di Indonesia adalah biaya tinggi yang dibutuhkan dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Biaya tersebut, menurut pakar, berkontribusi pada perilaku koruptif yang melibatkan kepala daerah.
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah tetap menjadi isu besar di Indonesia. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa antara 2004 hingga 2024, sedikitnya 196 kepala daerah telah diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK juga menetapkan dua penjabat (pj) kepala daerah, yang notabene adalah aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka korupsi.
Djohermasnyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), mengidentifikasi tiga faktor utama yang menyebabkan korupsi tetap marak di tingkat daerah. Pertama, strategi pemberantasan korupsi yang belum efektif. Kedua, buruknya tata kelola pemerintahan. Ketiga, sistem pilkada yang membutuhkan dana besar, yang menurutnya mendorong kepala daerah untuk terlibat dalam praktik korupsi.
“Sistem pilkada kita masih memiliki banyak masalah, terutama terkait dengan biaya yang sangat besar. Dengan modal yang besar, maka peluang untuk korupsi pun meningkat,” kata Djohermasnyah.
Lebih lanjut, Djohermasnyah menyoroti fakta bahwa sejumlah penjabat kepala daerah, yang seharusnya tidak terikat pada modal politik, juga terjerat kasus korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah merambah ke seluruh lapisan, bahkan ke birokrasi.
“Korupsi kini telah menjadi fenomena yang sangat pervasif, menyebar tidak hanya di sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga di pemerintahan daerah, desa, bahkan sampai ke dunia pendidikan,” ujar Djohermasnyah.
Untuk mengatasi masalah ini, Djohermasnyah menekankan pentingnya memperbaiki strategi pemberantasan korupsi. Pemerintah, katanya, seharusnya memberikan dukungan lebih besar kepada KPK agar lembaga ini dapat bekerja lebih efektif. Namun, kenyataannya, justru pemerintah cenderung melemahkan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK yang menempatkan lembaga tersebut di bawah kekuasaan eksekutif.
“Revisi Undang-Undang KPK yang menempatkan KPK di bawah presiden justru membuat strategi pemberantasan korupsi kita semakin lemah,” tutupnya.***










