SAMUDERA NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah resmi menahan dua tersangka terkait kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka tersebut, yang berinisial ES (50) dan TA (50), masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Setelah perkara dinyatakan P21, hari ini kami melaksanakan eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka,” ungkap Umi pada Selasa, 10 Desember 2024. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kasus ini berawal dari laporan mengenai kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian dan pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Umi menjelaskan bahwa badan usaha yang seharusnya dibentuk sebagai BUMAKAM justru didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. “Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM, yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Audit terhadap pengelolaan dana tersebut mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar, yang diakibatkan oleh penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.
Kombes Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan tuduhan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan kasus ini segera disidangkan untuk memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Kombes Umi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro.***












