SAMUDERA NEWS– Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir tahun 2024 kini memasuki tahap distribusi. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan sampai pada penerima yang tepat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memverifikasi status penerima sebelum proses pencairan dilakukan.
Pencairan PKH Tahap 4
Kemensos kembali menyalurkan PKH tahap 4 yang mencakup wilayah-wilayah di Indonesia. Proses pencairan dilakukan melalui empat bank utama: BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, bantuan dapat dicairkan melalui kantor pos setempat.
Tahap akhir tahun ini menjadi bagian dari empat tahap pencairan yang dilakukan sepanjang 2024. Masing-masing tahap bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat rentan agar tetap memperoleh dukungan ekonomi yang diperlukan.
Rincian Nominal Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan besaran yang bervariasi. Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima:
– Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000 per tahap
– Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap
– Pendidikan SD:Rp225.000 per tahap
– Pendidikan SMP:Rp375.000 per tahap
– Pendidikan SMA:Rp500.000 per tahap
– Penyandang Disabilitas Berat:Rp600.000 per tahap
– Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
Sistem Seleksi Berdasarkan DTKS
Pencairan bantuan ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memastikan penerima bantuan adalah keluarga yang benar-benar membutuhkan. Dengan pembaruan data ini, diharapkan distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hingga akhir Desember 2024, diperkirakan ribuan keluarga akan menerima manfaat dari program ini, memberikan dukungan yang signifikan menjelang akhir tahun.
Persyaratan Penerima PKH
Untuk menjadi penerima manfaat PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
– Terdaftar sebagai keluarga miskin di kelurahan setempat.
– Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
– Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
– Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Bagi penerima yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Kunjungi laman resmi [Cek Bansos Kemensos](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
3. Ketik nama penerima sesuai dengan e-KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
5. Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima bansos.
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan mempersiapkan pencairan bantuan dengan tepat.***












