SAMUDERA NEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menghadapi ratusan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa ratusan permohonan tersebut meliputi 20 gugatan terkait Pilgub (Pemilihan Gubernur), 238 untuk Pilbup (Pemilihan Bupati), dan 49 untuk Pilwakot (Pemilihan Walikota). Bawaslu, sebagai pihak pemberi keterangan, akan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.
“Perselisihan hasil Pilkada sudah menjadi hal biasa bagi kami. Kami akan menyiapkan keterangan yang dibutuhkan MK untuk memverifikasi dalil-dalil pelanggaran atau kecurangan,” ujar Puadi.
Sebagai Wakil Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu RI, Puadi menekankan pentingnya persiapan dokumen-dokumen hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran, agar Bawaslu dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan akurat.
“Semua dokumen terkait pengawasan, sengketa, dan penanganan pelanggaran sudah kami siapkan untuk mendukung proses di MK,” tutup Puadi.***










