SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong untuk mengkaji lebih dalam wacana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dapat maju melalui jalur independen, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presidential threshold.
Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin, menanggapi putusan MK tersebut dengan menyatakan bahwa saat ini sistem kaderisasi di partai politik tidak berjalan secara serius, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas calon pemimpin bangsa. “Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi non-partisan perlu mulai dipertimbangkan,” ungkap Sultan.
Sultan juga menilai bahwa Indonesia perlu meniru sistem yang diterapkan di Amerika Serikat dan Rusia, yang memberikan peluang bagi calon presiden untuk maju lewat jalur non-partai. Di Amerika, bahkan calon presiden dapat maju tanpa afiliasi dengan partai politik, sementara di Rusia, Presiden Vladimir Putin terpilih melalui jalur independen.
Meskipun UUD saat ini melarang calon presiden dari luar partai politik, Sultan mengusulkan agar wacana tersebut dikaji lebih dalam. Menurutnya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara dalam berdemokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu.
“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tambah Sultan.
Sultan juga memuji keputusan MK yang dianggap berani dalam menghapus batasan-batasan politik yang selama ini menghambat demokrasi. Dia yakin keputusan tersebut akan membuka ruang lebih besar untuk proses pencalonan presiden yang lebih demokratis. “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” ujar Sultan.
Pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, setelah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan putusan ini, setiap partai politik memiliki kebebasan untuk mengusung capres-cawapres mereka.
Namun, MK juga merekomendasikan agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu banyak, salah satunya melalui rekayasa konstitusional, seperti mendorong partai politik untuk bergabung dalam koalisi, dengan catatan koalisi tersebut tidak menjadi terlalu dominan.***












