SAMUDERA NEWS– Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng yang sebelumnya mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pencabutan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, yang mengirimkan surat kepada MK pada 13 Januari 2025. Hendi, yang dikonfirmasi oleh detikcom, membenarkan langkah tersebut.
“Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” ujar Hendi pada Senin (13/1).
Dalam surat permohonan yang disampaikan ke MK, Andika-Hendi mengajukan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 dengan nomor register perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024. Surat permohonan perbaikan gugatan juga dikirimkan pada 13 Desember 2024.
Gugatan Sebelumnya
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 8 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi, pasangan Andika-Hendi melalui kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian, mengajukan permohonan agar pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin didiskualifikasi dari Pilgub Jawa Tengah.
Roy Jansen Siagian mendalilkan bahwa selama kampanye Pilkada, ada indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian, ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Desa yang terlibat dalam mendukung pasangan Luthfi-Yasin.
Salah satu pelanggaran yang disorot adalah adanya kegiatan silaturahmi yang digelar oleh Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir pada 23 Oktober 2024 di Semarang, yang digerebek oleh Bawaslu. Selain itu, intimidasi terhadap Kepala Desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi-Yasin juga menjadi sorotan tim hukum Andika-Hendi.
Namun, dengan pengajuan permohonan pencabutan gugatan, proses perkara tersebut kini dinyatakan berakhir.***












