SAMUDERA NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mengumumkan bahwa kuota haji untuk provinsi ini pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 7.050 jemaah calon haji (JCH).
“Untuk musim haji tahun ini, Lampung mendapatkan kuota dari pemerintah pusat sebanyak 7.050 jemaah calon haji,” ungkap Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo.
Raharjo menjelaskan, kuota tersebut terdiri dari 6.627 jemaah reguler dan 353 jemaah lanjut usia (lansia) yang termasuk dalam kategori prioritas. Selain itu, terdapat juga 54 petugas haji daerah dan 16 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), sehingga totalnya mencapai 7.050 jemaah.
Selanjutnya, Raharjo menambahkan bahwa pembagian kuota haji antar kabupaten dan kota di Lampung masih belum diketahui, begitu juga dengan informasi mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di masing-masing daerah.
“Saat ini, pembagian kuota untuk setiap kabupaten dan kota masih belum diketahui. Begitu juga dengan BPIH, yang nilainya disepakati pemerintah bersama DPR sebesar Rp89.410.000,” jelasnya. Dari jumlah tersebut, Rp33.978.000 diperoleh dari nilai manfaat, sementara sisa Rp55.400.000 harus dibayar oleh JCH.
Meskipun BPIH telah ditetapkan, Raharjo menyatakan bahwa tenggat waktu pelunasan BPIH dan batas usia jemaah calon haji tahun ini masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
“Terkait batas usia JCH, meskipun ada informasi dari pemerintah Arab Saudi bahwa batas usia untuk haji adalah 90 tahun, kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” tambahnya.***












