SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur berhasil mengeksekusi uang pengganti (UP) dan denda sebesar Rp 569.651.725 dari dr. Rudy Gunawan, terpidana kasus korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, mengungkapkan bahwa dr. Rudy Gunawan telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesanggupannya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp 369.651.725 dan denda Rp 200 juta pada 13 Januari 2025. Pembayaran dilakukan di Bank BPD Sumsel Babel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar, disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejari Belitung Timur.
Rita Susanti memberi apresiasi atas komitmen terpidana yang memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Ia juga menekankan bahwa selain hukuman penjara dua tahun, denda, dan uang pengganti, kasus ini menjadi pengingat penting tentang dampak negatif korupsi terhadap negara dan masyarakat.
“Korupsi merugikan stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi sinergi bersama untuk membangun bangsa yang lebih bersih dan berintegritas,” tegas Rita.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur, di bawah kepemimpinan Rita Susanti, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***












