Penangkapan terhadap ET dilakukan belum lama ini di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Saat penggerebekan, petugas berhasil menyita dua paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik berwarna putih berisikan ganja, serta 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. “ET sengaja menyewa rumah kost sebagai tempat aman dalam menjalankan bisnis haramnya,” kata Gigih, Senin (22/4/2024).
Gigih juga mengungkapkan bahwa pelaku ET sudah menjalankan bisnis haram tersebut kurang lebih selama satu bulan. “Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru dijual oleh pelaku dengan metode mapping,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku jika berhasil menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp7,5 juta. “Pelaku menjual dengan harga 300 ribu rupiah untuk setiap paketnya,” ungkap Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yakni sebanyak 3 Kg. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.***