SAMUDERA NEWS– Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Cat Panca Warna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dua orang tersangka, SO (48) dan RAM (28), berhasil diamankan oleh petugas.
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.44 WIB. Para pelaku membobol pintu toko dan merusak tiga kamera CCTV agar tidak terdeteksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk berbagai macam cat, tiner, cairan pembersih, serta peralatan pengecatan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12.700.000.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 16 Januari 2025, dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sikat Rajabasa berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres juga menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.***












