• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejar Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka dalam Kasus LPTQ

MeldabyMelda
31/01/2025
in Berita
Kejar Pringsewu Tetapkan HI sebagai Tersangka dalam Kasus LPTQ
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). HI diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Ketua LPTQ, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap HI yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB pada Kamis (30/1/2025).

“Hasil ekspose perkara menunjukkan adanya peran aktif HI dalam kapasitas jabatannya yang diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Wisnu Bagus.

BeritaLainnya

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status HI menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.

HI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Setelah penetapan sebagai tersangka, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Kejari menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, berdasarkan syarat objektif dan subjektif.

“Penahanan ini murni upaya penegakan hukum. Kami tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi,” tegas Wisnu Bagus.

Ia menambahkan bahwa dalam proses hukum, prinsip equality before the law tetap dijunjung tinggi. “Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: hukumKasusKorupsiKejariPringsewuKorupsiLPTQPemberantasanKorupsiTersangkaHI
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Aprozi Alam Pastikan Musda Partai Golkar Lampung Berjalan Maksimal

Next Post

Duel di Atas Perahu, Pria 36 Tahun Tewas di Bendungan Santoni

Related Posts

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera
Berita

Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

27/10/2026
Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan
Berita

Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan

27/10/2026
Next Post
Duel di Atas Perahu, Pria 36 Tahun Tewas di Bendungan Santoni

Duel di Atas Perahu, Pria 36 Tahun Tewas di Bendungan Santoni

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

“Forum Honorer Tanggamus Audiensi dengan DPRD Tanggamus Bahas Pengangkatan PPPK Penuh Waktu”

"Forum Honorer Tanggamus Audiensi dengan DPRD Tanggamus Bahas Pengangkatan PPPK Penuh Waktu"

Meningkatkan Keimanan, SMA Negeri 1 Padang Cermin Rayakan Isra’ Mi’raj dengan Penuh Hikmah

Meningkatkan Keimanan, SMA Negeri 1 Padang Cermin Rayakan Isra' Mi'raj dengan Penuh Hikmah

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Lampung Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

Tim URC UPTD 1 Dinas BMBK Lampung Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pematang Liang

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In