SAMUDERA NEWS- Polres Lampung Selatan, bersama KSKP Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 16 kilogram. Dua tersangka, JQPP (20) dan RS (21), ditangkap dalam pengungkapan ini.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap berkat kolaborasi antara Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni. Penangkapan bermula dari pengungkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (24/1/2025). Ganja diselundupkan dalam karung berwarna hijau yang disamarkan sebagai paket ekspedisi. Paket itu dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo dari Medan menuju Tangerang.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 16 paket ganja seberat 16,67 kilogram yang dikemas dalam plastik merah dan dilakban coklat. Polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.
Berkat pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap JQPP (20) di Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) pukul 13.50 WIB. RS (21) ditangkap di Bandung pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB.
JQPP mengaku dirinya disuruh RS untuk mengambil paket tersebut sebagai kurir. Ia menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan resi pengiriman kargo J&T sebagai barang bukti.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika, dengan nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta. Secara keseluruhan, estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan sekitar 3.200 orang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Lampung Selatan,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin.***












