SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). HI diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Ketua LPTQ, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap HI yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB pada Kamis (30/1/2025).
“Hasil ekspose perkara menunjukkan adanya peran aktif HI dalam kapasitas jabatannya yang diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Wisnu Bagus.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status HI menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.
HI diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan sebagai tersangka, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Kejari menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, berdasarkan syarat objektif dan subjektif.
“Penahanan ini murni upaya penegakan hukum. Kami tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi,” tegas Wisnu Bagus.
Ia menambahkan bahwa dalam proses hukum, prinsip equality before the law tetap dijunjung tinggi. “Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian,” pungkasnya.***












