SAMUDERA NEWS- Forum Honorer R2 dan R3 Kabupaten Tanggamus menggelar audiensi dengan DPRD Tanggamus untuk membahas pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu. Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga dan Anggota DPRD Edi Yalismi, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk BPSDM dan perwakilan dinas-dinas terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Honorer Tanggamus, Sarjiyo, menyoroti Undang-Undang Dasar Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sarjiyo juga mengungkapkan bahwa sejumlah honorer Tanggamus menghadapi hambatan dalam perjuangan mereka menuju status PPPK penuh waktu dan mengharapkan adanya jaminan mengenai waktu tunggu serta kepastian nasib mereka.
Selain itu, forum honorer juga mengajukan permohonan kenaikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanggamus, serta penuntasan masalah data siluman yang menghambat proses pengangkatan.
Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BKN Pusat dan Menpan RB. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa ke depan, status honorer akan diubah menjadi pegawai ASN, dengan pengangkatan pegawai paruh waktu yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.
Irwandi juga menegaskan bahwa meskipun ada pengangkatan pegawai paruh waktu, tidak akan ada pemberhentian pekerja, dan pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan analisis jabatan.***












