SAMUDERA NEWS – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Lampung mengeluarkan pernyataan sikap terkait asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dan risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.
Ketua DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengingatkan bahwa penempatan jaksa sebagai pengendali utama dalam menentukan kelanjutan atau penghentian perkara pidana harus diawasi dengan ketat.
“Asas dominus litis memberikan kewenangan besar kepada kejaksaan, tetapi tanpa pengawasan yang jelas, ini bisa membuka ruang bagi intervensi kepentingan tertentu yang dapat merugikan keadilan,” ujar Tri.
Tiga Catatan Kritis dari PERMAHI Lampung
🔹 Tumpang Tindih Kewenangan
- Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan bisa mengalami konflik peran dalam proses peradilan.
🔹 Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
- Tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, dominasi kejaksaan dalam proses hukum dapat disalahgunakan.
🔹 Keterbatasan Regulasi dalam RUU KUHAP
- RUU ini belum mengatur secara rinci tahap penyelidikan, penyidikan, dan pra-penuntutan, yang dapat memperlambat proses hukum dan berpotensi menghambat keadilan.
Tri menegaskan bahwa RUU KUHAP harus dibahas secara transparan dan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil, untuk memastikan aturan yang dibuat benar-benar memperkuat sistem hukum yang adil dan akuntabel.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih cermat dalam merancang regulasi ini agar sistem peradilan pidana kita benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan, bukan malah menciptakan celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya.***












