SAMUDERA NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menolak berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penolakan ini dikarenakan berkas pencalonan dinyatakan tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu.
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 yang diterbitkan KPU Pesawaran. Berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena formulir pencalonan partai politik (KWK) tidak ditandatangani, serta bakal calon wakil bupati, Supriyanto, tidak hadir saat proses pendaftaran.
Ketua KPU: Syarat Harus Dipenuhi
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa seluruh persyaratan pencalonan bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan.
“Pendaftaran calon harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal ini, ada dua hal yang menjadi kendala, yaitu formulir KWK yang tidak ditandatangani serta ketidakhadiran calon wakil bupati. Itu sebabnya berkas ini kami kembalikan,” ujar Fery, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa KPU bertugas memastikan semua prosedur berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
“Kami hanya menjalankan aturan. Tidak ada keberpihakan dalam proses ini. Semua calon harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar bisa maju dalam PSU,” tegasnya.
KPU Pesawaran Berpegang pada Regulasi
Senada dengan itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam menjalankan tahapan PSU.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Semua tahapan PSU harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan agar hasilnya bisa diterima oleh semua pihak,” kata Dede.
Penolakan ini menambah dinamika politik di Pesawaran menjelang PSU. Hingga kini, masih belum ada kepastian apakah pihak Elin Septiani akan mengajukan pendaftaran ulang atau mengambil langkah lain.***












