SAMUDERA NEWS – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah se-Provinsi Lampung secara virtual pada Selasa (11/3/2025). Rakor ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan diikuti oleh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Dalam rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Wabup Mad Hasnurin didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Ismet Inoni, serta perwakilan dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.
Roadmap Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Wagub Jihan Nurlela menyampaikan bahwa rakor ini mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024, yang menegaskan perlunya percepatan penyelesaian masalah sampah nasional.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah, dengan batas waktu hingga 12 Maret 2025. Fokus utama roadmap ini adalah pembenahan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Strategi Pengelolaan Sampah di Hulu dan Hilir
Wagub Jihan merinci strategi yang harus diterapkan dalam pengelolaan sampah di hulu, antara lain:
- Mengubah perilaku masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
- Mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya.
- Menangani sampah organik secara langsung dari sumbernya.
- Menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk mereka.
- Menguatkan peran bank sampah dalam penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta membangun ekonomi sirkular.
Sementara itu, pembenahan pengelolaan sampah di hilir mencakup:
- Peningkatan layanan pengangkutan sampah yang mencakup seluruh wilayah.
- Membangun industrialisasi pengelolaan sampah agar lebih efektif dan bernilai ekonomi.
- Penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode yang lebih aman dan berkelanjutan.
- Penertiban pembuangan sampah ilegal dan pembakaran terbuka, yang merusak lingkungan.
- Memperkuat regulasi dan kelembagaan dalam tata kelola sampah daerah.
Kolaborasi Multisektor dalam Pengelolaan Sampah
Wagub Jihan juga menyoroti peran masyarakat, akademisi, dunia usaha, media, dan pemerintah dalam menyukseskan program ini.
- Masyarakat didorong untuk menerapkan gaya hidup sadar sampah.
- Akademisi diharapkan menjadi sumber inovasi dan riset dalam pengelolaan sampah.
- Dunia usaha memiliki tanggung jawab melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerapan EPR untuk mengelola sampah dari produk mereka.
- Media berperan sebagai penyebar informasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran publik.
“Bank sampah harus menjadi motor utama ekonomi sirkular di tingkat RW hingga kecamatan. Setiap RW minimal memiliki satu bank sampah unit, sementara setiap kecamatan memiliki bank sampah induk,” ujar Wagub Jihan.
Untuk itu, bank sampah yang tidak aktif akan direvitalisasi dan diperbaiki sistem kelembagaannya, termasuk optimalisasi TPS3R sebagai fasilitas pengelolaan sampah.
Harapan ke Depan
Wagub Jihan berharap Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah ini dapat menginspirasi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, khususnya dalam mengatasi permasalahan sampah di Provinsi Lampung.
“Langkah nyata dan komitmen bersama sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tutupnya.***












