SAMUDERA NEWS – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel yang beroperasi di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (9/3/2025) pukul 22.08 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi di wilayah tersebut.
Pelaku Ditangkap, Modus Transaksi Lewat WhatsApp
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa satu orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.
“Pelaku yang kami amankan adalah S (35), seorang warga Desa Agom yang berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan penyelidikan, ia sudah menjalankan praktik ini selama setahun terakhir,” ujar AKP Nikolas, Selasa (11/3/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menerima pesanan nomor togel dari pelanggan melalui WhatsApp, lalu meneruskan pesanan tersebut kepada bandar.
Barang Bukti Disita, Polisi Dalami Jaringan Judi
Dari penggerebekan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
✔ 1 unit ponsel Realme hitam yang digunakan untuk transaksi.
✔ Uang tunai Rp210.000 yang diduga hasil perjudian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polisi juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perjudian lainnya yang mungkin masih beroperasi di Lampung Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas judi harap segera melapor,” tegas AKP Nikolas.
Ancaman Hukuman Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga membawa dampak negatif bagi keluarga dan lingkungan sekitar.***












