SAMUDERA NEWS – Tindakan eksekusi lahan di Jalan Terusan Ryacudu, Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, hampir berujung pada kericuhan pada Selasa (23/4/2024). Kejadian ini mengundang perhatian ketika ratusan personel Polri, didukung oleh puluhan anggota Denpom, turut serta dalam pengamanan, termasuk Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Kabag Ops Kompol David, Kasat Reskrim Kompol Dennis, dan Kasat Lantas Kompol Ikhwan, serta Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.
Dari pantauan langsung di lokasi, eksekusi lahan seluas 600 m2 tersebut menghadapi penolakan keras dari pihak termohon, memicu aksi dorong-mendorong dan kekacauan singkat. Kondisi semakin memburuk ketika akses jalan utama terhambat, menyebabkan kemacetan lalu lintas karena banyaknya warga yang memadati area tersebut untuk menyaksikan proses eksekusi.
Menurut pengacara pemohon, Erick Subarka, tanah tersebut menjadi sengketa antara kliennya, Ibu Astuti Marlena, sebagai penggugat, dan tergugat, Ida Kencana Wati.
“Pertama-tama, klien saya membeli tanah yang sudah bersertifikat dan telah mengalami empat kali perubahan kepemilikan. Terakhir, pada tahun 2017, tanah tersebut dibeli dari Ibu Darmawati. Namun, ketika hendak ditempati, kami dihadang oleh pembangunan pagar yang dilakukan oleh pihak tergugat, Ida Kencana Wati,” jelas Erick.
Erick melanjutkan, “Pagar tersebut awalnya hanya berupa pembatasan tanah, belum ada bangunan seperti yang terlihat sekarang.”
Menurut penjelasan dari Erick, kliennya kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 119/PDT.G/2018/PN. Tjk. Hasil dari persidangan pertama memenangkan Ibu Astuti Marlena, penggugat.
“Pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat, dan menyatakan tergugat 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diperintahkan untuk mengosongkan tanah dan merobohkan semua bangunan yang ada di atasnya,” tambahnya.
Meskipun tergugat mengajukan banding, keputusan pengadilan tetap memihak kepada klien Erick. Bahkan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak tergugat juga tidak berhasil mengubah putusan.
“Namun, tergugat tetap melakukan perlawanan terhadap eksekusi ini,” imbuh Erick.
Akhirnya, setelah perjuangan panjang, eksekusi lahan berhasil dilaksanakan. Erick mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, aparat kepolisian, dan Denpom yang turut membantu kelancaran proses eksekusi.
“Eks eksekusi ini merupakan yang kedua kalinya. Pada tahun 2020, eksekusi sebelumnya gagal akibat perlawanan yang kuat dari pihak tergugat,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tumpang tindih surat-surat terkait objek tanah, Erick menegaskan bahwa tidak ada hal tersebut.
“Pihak tergugat mengklaim mendapatkan tanah dari Ibu Marsida, yang merupakan anak dari alm. Sumarno yang mengaku memiliki garapan seluas 1 hektar. Namun, melalui proses persidangan, terungkap bahwa asal usul tanah tersebut adalah eks PT Way Halim HGU, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dikavlingkan menjadi perumahan pegawai,” jelasnya***









