Dalam sambutannya, Intizam menyampaikan arahan dari pemerintah pusat terkait penyusunan RPJPD 2025-2045. Hal ini mencakup tata cara sistematika, substansi, dan keselarasan RPJPD dengan RPJPN. “Keselarasan muatan substansi RPJPD Kabupaten Pringsewu dengan RPJPD Provinsi Lampung 2025-2045 sangat penting,” ujarnya.
Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi paling lambat minggu pertama Agustus 2024, serta RPJPD Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke-4 Agustus 2024.
Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa ada beberapa pertimbangan isu-isu strategis daerah yang menjadi landasan dalam penetapan visi, misi, dan arah kebijakan di Kabupaten Pringsewu 2025-2045. “Isu-isu strategis tersebut mencakup daya saing SDM, kualitas perekonomian, tata kelola pemerintahan, stabilitas daerah, keseimbangan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta infrastruktur publik yang berkelanjutan,” tuturnya.
Visi Kabupaten Pringsewu 2025-2045 diajukan sebagai ‘Pringsewu yang Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan’. Menurut Marindo, visi ini menjadi semangat bagi Pringsewu untuk berkontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Acara Musrenbang RPJPD Kabupaten Pringsewu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagyo, Bappeda Provinsi Lampung, jajaran pemerintah daerah, forkopimda, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.***