SAMUDERA NEWS– Sebagai bagian dari langkah preventif dalam memerangi peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali melakukan razia di dua tempat hiburan malam yang terletak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Razia ini digelar pada Kamis, 23 April 2025, dini hari, tepatnya pukul 00:30 WIB.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, termasuk tes urine untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba. Lokasi yang menjadi target razia adalah Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Famili Karaoke di Pekon Tambahrejo.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menyampaikan bahwa meskipun razia berlangsung ketat dan menyeluruh, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika di kedua lokasi tersebut. Meskipun begitu, Candra menekankan bahwa razia semacam ini merupakan upaya preventif untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di wilayah Pringsewu.
“Tempat hiburan malam sering menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba. Kami ingin memastikan bahwa tempat-tempat ini tidak menjadi tempat berlindung bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Razia semacam ini akan terus kami lakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” ungkap AKP Candra Dinata.
Candra juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Pemberantasan narkoba harus melibatkan semua unsur, termasuk masyarakat. Kita tidak bisa bekerja sendirian,” tambahnya.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pringsewu telah berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Di antaranya adalah HA (32), yang ditangkap pada Minggu, 20 April 2025, di Pekon Mataram, Gadingrejo dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,34 gram. Dua pelaku lainnya, FA (24) dan ADP (24), diringkus pada Senin, 23 April 2025, di depan Swalayan Indomart Pekon Wonodadi, dengan barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 0,56 gram.***












