SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan RSUD Batin Mangunang. Mereka adalah mantan direktur rumah sakit berinisial MY dan penyedia barang berinisial MTP.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Tanggamus, dr. Adi Fakhruddin, SH., MH., MA., sebagai tindak lanjut dari penyidikan mendalam pasca ditetapkannya M selaku PPTK sebagai tersangka awal.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara,” terang Adi Fakhruddin, Kamis (24/4/2025).
MY dan MTP kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Kota Agung dan Rutan Negara setempat. Keduanya diduga kuat melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat CT-Scan senilai Rp13,4 miliar yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Namun dalam praktiknya, alat yang diadakan tak sesuai perencanaan, dan harga ditetapkan sepihak oleh penyedia tanpa proses tawar-menawar.
“MY selaku pejabat komitmen menyetujui pembelian yang tak sesuai, dan MTP sebagai penyedia mengatur harga secara sepihak,” jelas Kasi Pidsus, Faturrahman Hakim, SH.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejari Tanggamus membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus dan proses penyitaan barang bukti.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan anggaran kesehatan daerah dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap setiap proyek pengadaan publik.***












