SAMUDERA NEWS – Polemik kepemimpinan di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir. Menyusul dinonaktifkannya Kepala Desa Bangunan, Isnaini bin (Alm) Sasmita, karena tersangkut perkara pidana, kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan meminta camat setempat untuk segera menunjuk seorang PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas PMD bernomor tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas PMD, Erdyansyah, SH., MM. Surat itu ditujukan kepada Camat Palas dan ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati Lampung Selatan, serta BPD Desa Bangunan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat BPD Desa Bangunan bernomor 145/05/VII.07.05/2025 tertanggal 10 April 2025, yang melaporkan adanya putusan pidana No. 17/Pid.8/2025/PN Tjk terhadap Isnaini. Penunjukan penjabat dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pemerintahan desa.
Namun, persoalan belum berhenti di sana. Pada Senin, 26 Mei 2025, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Bangunan mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Isnaini.
“Kami sebelumnya sudah mendatangi Inspektorat Lampung Selatan, tapi mereka menyatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Maka hari ini kami datang, meski diarahkan untuk kembali pada Rabu (27 Mei),” ujar Dimas Roni, Ketua Forum, kepada Pantau Media Grup.
Menurut Dimas, dugaan penyimpangan yang dilakukan Isnaini menyangkut dua pos anggaran: pembangunan los pasar desa senilai Rp127.875.000, dan dana penyertaan modal desa sebesar Rp90.000.000. “Totalnya lebih dari Rp200 juta, dan itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Senada dengan Dimas, Zulkifli Zen, salah satu tokoh masyarakat Desa Bangunan, mengatakan bahwa warga awalnya hanya ingin memastikan apakah Isnaini telah mengembalikan dana tersebut. Namun, pihak inspektorat menjelaskan bahwa kasus itu sudah masuk ke ranah kejaksaan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan,” tandas Zulkifli.
Masyarakat berharap, dengan adanya perhatian serius dari aparat, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran agar dana desa benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat.***












