• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

LSM GMBI Desak Kementerian Lingkungan Hidup Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan di TPA Bakung

MeldabyMelda
27/05/2025
in Berita
LSM GMBI Desak Kementerian Lingkungan Hidup Tangkap Pelaku Kejahatan Lingkungan di TPA Bakung
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Senin (25/5/2025), mendesak penindakan tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat.

Rencana awalnya, GMBI akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14 Mei 2025. Namun, situasi keamanan di wilayah Jabodetabek yang memanas membuat mereka memilih menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi.

“Kami sudah kirim surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei. Tapi karena kondisi tidak kondusif, kami akhirnya memutuskan menyampaikan pernyataan sikap langsung ke kementerian,” ujar Imausah, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung.

TPA Bakung Dinilai Jadi Sumber Kejahatan Lingkungan Struktural

Dalam pernyataan sikapnya, GMBI menuding Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan “kejahatan struktural lingkungan” dengan membiarkan TPA Bakung beroperasi tanpa penanganan limbah yang layak selama puluhan tahun.

BeritaLainnya

Polda Lampung Periksa Eka Afriana, Kasus Yayasan Siger Masuki Babak Baru

Polemik Instruksi Tembak di Tempat, Akademisi hingga LBH Minta Penegakan Hukum Transparan

Disebutkan, air lindi dari TPA Bakung telah mencemari lingkungan hingga membentuk danau beracun seluas satu hektare dan sedalam sekitar 15 meter. Lindi—limbah cair hasil penguraian sampah—telah merendam rumah warga, terutama saat tanggul jebol pada Maret 2024 dan banjir besar awal Januari 2025.

Hasil uji laboratorium menunjukkan air lindi di TPA Bakung memiliki kadar pH 9,25 dan Total Suspended Solid (TSS) mencapai 205 mg/L, jauh melebihi batas aman. Kadar amonia mencapai 2,28 mg/L, padahal ambang batas amonia dalam air hanya 0,2 mg/L menurut SNI.

ADVERTISEMENT

“Itu artinya air lindi ini sudah sangat berbahaya bagi kehidupan. Ikan-ikan pun tidak bisa hidup lagi di perairan sekitar TPA,” tegas Imausah.

Kebakaran, Sampah Berlogam Berat, dan Sistem Open Dumping

TPA Bakung juga dituding menyimpan banyak bahan berbahaya, termasuk sisa-sisa besi, baterai, dan logam berat dari kawasan pelabuhan. GMBI menyoroti sistem open dumping yang diterapkan, yang kerap menimbulkan masalah seperti penyebaran penyakit, serangan lalat dan tikus, serta kebakaran lahan sampah yang berulang—terjadi pada 2017, Oktober 2023, dan Desember 2024.

LSM GMBI mendesak agar pemerintah segera mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill dan memperkuat infrastruktur pengelolaan dari hulu ke hilir, termasuk melibatkan masyarakat sejak dari rumah tangga.

Desakan Tiga Tuntutan kepada KLHK

Berdasarkan hasil investigasi dan data lapangan, LSM GMBI mengajukan tiga tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

  1. Menyelidiki secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan di TPA Bakung.
  2. Menetapkan tersangka terhadap pelaku kejahatan lingkungan, baik pelaksana lapangan maupun aktor intelektual.
  3. Segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran di TPA Bakung.

“Kami berharap dukungan moral ini menjadi energi positif bagi kementerian untuk segera bertindak. Ini demi keadilan bagi masyarakat terdampak,” tutup Imausah.***

Source: Iwan Eka Saputra
Tags: BandarLampungDaruratSampahGMBIKejahatanLingkunganLindiBeracunTPABakung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemkab Lamsel Siapkan Penjabat Kades Bangunan, Warga Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Next Post

Wabup Tanggamus Buka Rakorda TP PKK: Dorong Sinergi dan Penguatan Peran Kader

Related Posts

Polda Lampung Periksa Eka Afriana, Kasus Yayasan Siger Masuki Babak Baru
Berita

Polda Lampung Periksa Eka Afriana, Kasus Yayasan Siger Masuki Babak Baru

13/06/2026
Polemik Instruksi Tembak di Tempat, Akademisi hingga LBH Minta Penegakan Hukum Transparan
Berita

Polemik Instruksi Tembak di Tempat, Akademisi hingga LBH Minta Penegakan Hukum Transparan

13/06/2026
Stunting Jadi Sorotan, Anggaran Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tak Seimbang
Berita

Stunting Jadi Sorotan, Anggaran Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tak Seimbang

13/06/2026
Perkuat Sektor Properti Lampung, Himperra Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRI dan Fortress
Berita

Perkuat Sektor Properti Lampung, Himperra Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRI dan Fortress

13/06/2026
Pidana Penjara vs Denda: Perbedaan dan Aturannya
Berita

Bagaimana Mengajukan Sengketa Keputusan Pemerintah Secara Legal

13/06/2026
Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum
Berita

Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum

12/06/2026
Next Post
Wabup Tanggamus Buka Rakorda TP PKK: Dorong Sinergi dan Penguatan Peran Kader

Wabup Tanggamus Buka Rakorda TP PKK: Dorong Sinergi dan Penguatan Peran Kader

Pemkab Pringsewu Cetak Sejarah: Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

Pemkab Pringsewu Cetak Sejarah: Raih WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

Wabup Pringsewu Sebut Tantangan Dunia Pendidikan Masih Sangat Besar, Beasiswa Jadi Harapan Anak Muda

Wabup Pringsewu Sebut Tantangan Dunia Pendidikan Masih Sangat Besar, Beasiswa Jadi Harapan Anak Muda

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Predikat WTP untuk Kesembilan Kalinya secara Berturut-turut

Pemkab Lampung Selatan Pertahankan Predikat WTP untuk Kesembilan Kalinya secara Berturut-turut

Buka Akses Pasar dan Hukum, Pemkab Tanggamus Latih UMKM Urus Perizinan Lengkap

Buka Akses Pasar dan Hukum, Pemkab Tanggamus Latih UMKM Urus Perizinan Lengkap

Berita Terkini

  • Polda Lampung Periksa Eka Afriana, Kasus Yayasan Siger Masuki Babak Baru
  • Polemik Instruksi Tembak di Tempat, Akademisi hingga LBH Minta Penegakan Hukum Transparan
  • Stunting Jadi Sorotan, Anggaran Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tak Seimbang
  • Perkuat Sektor Properti Lampung, Himperra Jalin Kerja Sama Strategis dengan BRI dan Fortress
  • Bagaimana Mengajukan Sengketa Keputusan Pemerintah Secara Legal

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In