SAMUDERA NEWS— Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (TPSJK) seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan judi online yang kian kompleks memanfaatkan celah kelemahan calon korban di era digital.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 28 Mei 2025, Kapolda menegaskan bahwa pelaku kejahatan finansial kini semakin cerdas dan adaptif. Mereka memanfaatkan AI, blasting SMS/WA, dan akun media sosial terbuka untuk menjerat korban dengan tawaran pinjaman instan tanpa bunga.
“Banyak korban tanpa sadar memberi akses ke data pribadi hanya karena tergoda kemudahan. Setelah dana cair, teror dan penagihan brutal dimulai. Bahkan ada sistem yang otomatis menyedot data ponsel korban,” ujar Helmy.
Kapolda menyebutkan bahwa kolaborasi lintas sektor—termasuk Kepolisian, OJK, PPATK, Kejaksaan, serta mitra internasional—menjadi kunci menghadapi kejahatan yang tak lagi bersifat lokal, melainkan transnasional. Ia membeberkan bahwa dalam salah satu kasus sebelumnya, pihaknya sempat membekukan dana Rp225 miliar hasil kejahatan pinjol.
Tak hanya pinjol, modus skema ponzi berkedok MLM, sex scam, hingga penipuan klasik seperti “mama minta pulsa” juga kembali marak. Beberapa di antaranya bahkan dijalankan oleh WNI dari luar negeri, termasuk Kamboja dan Myanmar.
“Kita harus adaptif. Kalau fintech sudah pakai AI, maka penegak hukum juga harus bersenjata teknologi. Edukasi publik adalah garda depan,” tegas Kapolda.
Masyarakat diminta tidak tergoda janji keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu memverifikasi legalitas layanan keuangan di bawah pengawasan OJK. Ia juga meminta agar warga lebih protektif terhadap data pribadi dan tidak sembarangan mengakses tautan mencurigakan.
“Kemajuan teknologi bukan hanya peluang, tapi juga tantangan. Jangan sampai jadi korban dari inovasi yang disalahgunakan,” pungkas Helmy.***












