SAMUDERA NEWS — Seorang pria tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Candipuro menggerebek rumah tempatnya menggunakan sabu di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya. Pelaku berinisial AA (41), warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, digerebek pada Rabu sore, 28 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.
“Bermodalkan informasi dari warga, kami lakukan penyelidikan cepat dan langsung menggerebek lokasi. Pelaku tertangkap tangan sedang memakai sabu di dalam kamar,” ujar Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, Jumat (30/5).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan. Barang-barang tersebut meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu klip sabu utuh, satu pirek kaca sisa pakai, satu alat hisap dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu ponsel Vivo hitam, dan satu dompet cokelat.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp700 ribu dari seseorang di wilayah Way Sulan. Pihak kepolisian kini tengah mendalami pengakuan tersebut untuk membongkar jaringan pengedarnya.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Kapolsek.
AKP Farid menambahkan, penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu prioritas penanganan pihaknya karena efeknya yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan berhenti. Patroli dan penyelidikan akan terus kami intensifkan,” tegasnya.***












