SAMUDERA NEWS- Skandal dugaan pemalsuan data kelahiran yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, memantik reaksi keras dari publik. Isu ini tak hanya menjadi pembicaraan hangat di Kota Bandar Lampung, namun juga menyebar luas hingga ke pelosok Provinsi Lampung.
Salah satu kecaman tegas datang dari Ketua LSM Pro Rakyat Lampung, Aqrobin AM. Ia menyebut bahwa dugaan tindakan Eka Afriana sudah masuk ke ranah pidana, karena disinyalir dengan sengaja memalsukan data demi meloloskan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2008.
“ASN itu profesi resmi yang diakui negara, jadi data pribadinya juga harus sah tercatat. Jika itu dimanipulasi, artinya ada unsur penipuan terhadap negara,” kata Aqrobin, Jumat (30/5).
Ia menambahkan, ASN digaji dari uang rakyat. Jika proses rekrutmen didasarkan pada data palsu, maka hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara.
Menurut Aqrobin, sejak diterima sebagai ASN, karier Eka Afriana terus menanjak hingga kini menduduki jabatan strategis di dunia pendidikan. Hal tersebut dianggap sangat ironis mengingat dunia pendidikan seharusnya menjadi pilar pembentukan karakter jujur dan berintegritas.
“Jabatan beliau itu sangat strategis dalam membentuk generasi bangsa. Tapi apa jadinya jika teladannya justru menunjukkan perilaku manipulatif?” ujarnya.
Ia juga mengkritik alasan yang sempat mencuat bahwa Eka Afriana kerap kesurupan sebagai penyebab kekeliruan data. Menurutnya, dalih tersebut sama sekali tidak logis dan tidak bisa diterima secara nalar, baik dari sisi medis, kepercayaan, maupun budaya.
“Kalau alasannya kesurupan, itu sangat dibuat-buat. Dalam budaya kita ada cara ruqyah atau ruwatan. Tapi itu bukan alasan membenarkan pemalsuan dokumen negara,” tegasnya.
Aqrobin menilai, tindakan Eka Afriana bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai moral publik, khususnya dunia pendidikan. Ia pun mendesak adanya langkah hukum serius terhadap kasus ini.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang akan ditempuh berbagai elemen masyarakat. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan mencoreng wajah pendidikan di Lampung,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, LSM Pro Rakyat juga akan melakukan investigasi internal dan membawa laporan ini ke sejumlah lembaga, seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, KASN, hingga DPR RI.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bahwa jabatan publik tidak bisa dibangun di atas kebohongan,” pungkas Aqrobin.***












