SAMUDERA NEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMP/Sederajat. Proses ini memungkinkan para penerima manfaat untuk mengakses bantuan dengan mudah. Namun, penting untuk diingat bahwa proses pencairan ini tidak dilakukan secara serentak.
Hingga saat ini, kedua kementerian tersebut telah menginisiasi penyaluran dana PIP untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk SMP/Sederajat. Bagi yang ingin memastikan status pencairan bansos PIP mereka, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi situs resmi Kemendikbud di kip.kemdikbud.go.id.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, lengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda.
- Klik pada menu ‘Cek Penerima PIP’.
- Tunggu beberapa saat hingga status Anda sebagai penerima PIP Kemendikbud 2024 muncul di layar.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat dengan mudah memverifikasi dan memastikan status pencairan dana PIP mereka untuk jenjang SMP/Sederajat. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.***












